Surabaya (ANTARA) - Pengamat Hukum sekaligus Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo mengatakan, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan untuk produk sektor Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tujuannya agar dapat menjadi solusi pengurangan risiko yang optimal, sebab saat ini aturan mengenai hal itu hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Aturan yang ada hanya mengatur mengenai pengenaan cukai untuk produk HPTL. Namun belum ada aturan teknis yang lebih dalam untuk industri ini,” kata Ariyo, dalam keterangan persnya, Rabu.
Menurut Ariyo, idealnya produk HPTL diatur secara komprehensif dan berbeda dari produk rokok, mulai dari tarif cukai, tata cara pemasaran, peringatan kesehatan, hingga yang paling penting ialah pelarangan akses untuk anak di bawah umur.
"Kami harapkan regulasi tersebut dapat memaksimalkan potensi industri ini untuk kebaikan negara maupun masyarakat luas, agar dapat dikembangkan secara maksimal sesuai dengan profil risikonya yang lebih rendah dari rokok," kata Ariyo, kepada wartawan.
Pemerintah Indonesia, kata dia, dapat belajar dari Inggris yang lebih dulu membuat regulasi khusus bagi produk HPTL dengan membentuk regulasi khusus berdasarkan hasil kajian ilmiah komprehensif.
“Adanya regulasi yang berbasis kajian ilmiah akan mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk HPTL. Harapannya dengan peralihan tersebut jumlah perokok dewasa semakin berkurang dan meningkatkan kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga kelangsungan usaha industri HPTL," katanya.
Sementara itu, Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-Juni 2020 sebesar Rp75,4 triliun, atau tumbuh 13 persen year on year (yoy). Meski tumbuh, kenyataannya peningkatan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pencapaian semester I-2019 yang tumbuh 30,9 persen yoy.
Sumber kontribusi didominasi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), termasuk sektor HPTL, dan pada tahun 2019, HPTL turut memberikan kontribusi kepada pemasukan negara sebesar Rp426,6 miliar, atau telah memberikan kontribusi lebih terhadap pemasukan negara, meski baru ditetapkan kurang lebih dua tahun. (*)