Madiun (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Madiun membayarkan santunan sebesar Rp32,62 miliar selama periode Januari sampai Juli 2020 kepada korban kecelakaan moda transportasi angkutan umum dan lalu lintas jalan yang mengajukan klaim.
"Santunan sebesar Rp32,62 miliar tersebut merupakan total untuk santunan kematian, santunan biaya perawatan, santunan cacat tetap, dan santunan penguburan," ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Adhitya Angga Dewa di Madiun, Kamis.
Sesuai data, terinci untuk santunan kematian mencapai Rp11,22 miliar bagi 217 korban meninggal dunia, santunan biaya perawatan sebesar Rp21,08 miliar untuk 1.714 korban kecelakaan, santunan cacat tetap sebesar Rp287,5 juta dan santunan penguburan sebesar Rp32 juta untuk delapan korban.
Adhitya Angga Dewa mengatakan di masa pandemi COVID-19, Jasa Raharja Perwakilan Madiun memastikan tetap memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik dalam pengurusan klaim asuransi. Hal itu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
"Kami tidak menurunkan kualitas layanan. Kami tetap berupaya melayani secara prima kepada masyarakat saat masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru, petugas kami di lapangan dibekali dengan APD semaksimal mungkin," katanya.
Ia mengutarakan bahwa klaim asuransi Jasa Raharja sekarang lebih mudah dengan adanya "Traffic Accident Claim System" (TACS). Dengan TACS, korban kecelakaan lalu lintas dapat melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan memberikan data nama, NIK, alamat, dan informasi tempat kejadian kecelakaan.
Lalu, pihak kepolisian melakukan verifikasi dan laporan untuk penerbitan laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kemudian pihak Jasa Raharja melakukan verifikasi dokumen laporan kecelakaan dan penjaminan.
Selain itu, bagi korban kecelakaan yang ingin mengajukan klaim, sekarang tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja. Sebab, pengajuan klaim bisa dilakukan dengan mengajukan santunan secara "online" atau daring melalui aplikasi "JRku" yang dapat diunduh dari "App Store" maupun "Google Play".
Dengan aplikasi JRku tersebut, selain memudahkan proses pengajuan klaim, juga dapat digunakan untuk mengecek masa berlaku SWDKLLJ, IWKBU bagi pemilik kendaraan umum, dan fitur info kecelakaan.
"Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan tidak perlu khawatir proses klaimnya tertunda. Melalui aplikasi JRku, masyarakat juga dapat melakukan klaim kapan saja dari rumah saja," katanya.
Layanan tersebut sangat sesuai di masa pandemi, yakni membatasi tatap muka, sehingga mengurangi risiko penularan COVID-19.
Jasa Raharja Madiun bayarkan santunan Rp32,62 miliar
Kamis, 13 Agustus 2020 20:49 WIB