Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Malang Kota menangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DBI berusia 41 tahun yang kerap menjual barang haram tersebut kepada kalangan remaja.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Dinoyo mengatakan bahwa penangkapan terhadap DBI tersebut berasal dari hasil pengembangan usai menangkap seorang remaja perempuan berinisial FS berusia 17 tahun.
"Tersangka berhasil ditangkap usai kami melakukan pengembangan dari tersangka FS, seorang perempuan berusia 17 tahun asal Tangerang, yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Totok, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Totok, DBI mendapatkan barang jenis sabu-sabu dan ganja tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Wakijo. Tersangka DBI dan Wakijo berkomunikasi menggunakan telepon genggam untuk bertransaksi narkoba.
Pada saat ditangkap, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan DBI adalah 14 paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat total 1,02 gram, dan ganja kering sebesar 3,14 gram yang disimpan dalam kotak plastik.
"Tersangka memperoleh narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil sebagai Wakijo," kata Totok.
Totok menambahkan saat itu usai mendapatkan sabu-sabu dan ganja dari Wakijo, DBI bertemu dengan tersangka FS untuk menukar barang haram tersebut dengan satu buah rokok elektrik. Namun, usai melakukan transaksi tersebut, FS ditangkap polisi.
"Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ditukar dengan barang berupa vapor (rokok elektrik), rencananya barang itu akan dijual ke teman-temannya," kata Totok.
Polisi menjerat tersangka DBI dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.