Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid mendorong pemerintah, dalam kaitan ini Kementerian Agama untuk membantu dan melindungi pesantren sebagaimana diatur UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"UU Pesantren dibuat dan diundangkan untuk membantu pesantren, baik yang tradisional, modern, mu'adalah, maupun yang memadukan antara ilmu agama dan umum," katanya, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Di masa pandemi COVID-19 dengan adanya banyak pesantren yang terdampak, kata dia, kehadiran UU Pesantren kian relevan, dan karenanya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh pemerintah selaku pelaksana UU.
Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat, bantuan tersebut dibutuhkan pesantren, baik lembaga, kiai, maupun santrinya, khususnya dalam menanggulangi pandemi COVID-19, baik secara kelembagaan, kesehatan maupun dampak ekonominya.
Ia menyebutkan bahwa Pasal 42 UU Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan.
Selain itu, diatur pula pada Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, dan pelatihan keterampilan.
"Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini juga berdampak bagi pesantren," tutur politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menuturkan pihaknya sudah berulangkali menyampaikan agar Kemenag memberikan perhatian yang serius kepada pesantren saat pandemi COVID-19.
Sejak rapat kerja pertama di masa COVID-19 dengan Kemenag, pada (8/4) lalu, HNW sudah mengusulkan agar Kemenag juga memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar jarak jauh, khususnya di pondok pesantren dan madrasah.
Bahkan, pihaknya menawarkan opsi penggunaan dana abadi pendidikan untuk tujuan itu, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Agama.
"Menteri Agama telah menyepakati sejak 8 April 2020 untuk memprioritaskan anggaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR, konsekuensi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia," ujarnya.
Pada raker terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/06), kata dia, muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp2,8 triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak COVID-19, namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp2,36 triliun.
HNW berharap Kemenkeu segera mencairkan dana tersebut dan Kemenag segera mendistribusikannya kepada pesantren di seluruh Indonesia secara adil dan amanah, serta mendorong Kemenag mengalokasikan anggaran yang tidak terealisasi pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp1 triliun karena pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini.
"Dukungan anggaran tersebut perlu segera direalisasikan kepada pesantren dengan segala keragamannya agar kegiatan pembelajaran di pesantren-pesantren bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol COVID-19, termasuk untuk membantu para santri dan ustaz terkait pembayaran tes kesehatan maupun biaya kegiatan belajar dan kesehatan di pesantren di era darurat kesehatan COVID-19," pungkasnya. (*)
Hidayat Nur Wahid dorong laksanakan UU Pesantren hadapi pandemi COVID-19
Sabtu, 11 Juli 2020 13:08 WIB