Madiun (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan protokol "Layanan Tanpa Kontak Fisik" (LAPAK ASIK) dapat memudahkan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyatakan bahwa klaim JHT mengalami peningkatan signifikan, terlebih saat pandemi. Sejak awal tahun hingga tanggal 30 Juni 2020, secara nasional klaim JHT telah mencapai angka 1,122 juta klaim dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat.
"Jika dibandingkan klaim berjalan pada Bulan Juni 2020 yang telah mencapai 283 ribu kasus, ada peningkatan dua kali lipat dibandingkan klaim selama Bulan Juni 2019," ujar Agus Susanto saat mengunjungi Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik, pihaknya memastikan bahwa BPJAMSOSTEK telah mempersiapkan seluruh infrastruktur fisik maupun non-fisik untuk menghadapi gelombang PHK di tengah pandemi.
Ia menjelaskan, sejak Bulan Maret 2020 BPJAMSOSTEK telah memperkenalkan protokol "Layanan Tanpa Kontak Fisik" (LAPAK ASIK) melalui kanal hibrid yaitu daring (online), offline, dan kolektif.
Untuk kanal daring, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses antrean.bpjsketenagakerjaan.go.id , namun bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan Lapak Asik daring, BPJAMSOSTEK juga membuka kanal offline yang tersedia di kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Guna memastikan pelayanan LAPAK ASIK berjalan dengan baik, kami jajaran direksi melakukan peninjauan ke beberapa cabang untuk mengecek kesiapan pelaksanaan layanan tersebut dalam menghadapi klaim JHT dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," kata Agus.
Ia menjelaskan, LAPAK ASIK offline di kantor cabang merupakan layanan yang tetap tidak mempertemukan petugas BPJAMSOSTEK dan peserta secara langsung. Guna mendukung layanan tersebut, BPJAMSOSTEK telah menyediakan sarana berupa layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Agus menambahkan melalui metode tersebut, setiap petugas layanan konsumen (CSO) mampu melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan yang disebut one to many. Sehingga secara tidak langsung kemampuan penyelesaian klaim meningkat dan phsycial distancing tetap terjaga.
Hingga saat ini metode one to many telah diimplementasikan hampir di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi kantor-kantor yang punya ruang memadai, namun bagi kantor-kantor yang kecil, masih dilakukan dengan cara one to one dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
BPJAMSOSTEK mengembangkan sendiri aplikasi pendukung LAPAK ASIK, menggunakan aplikasi internal yang telah dimiliki (SMILE), dipadukan dengan aplikasi video conferencing TrueConf. Beberapa cabang yang masih terkendala dengan perangkat kasar, untuk sementara menggunakan aplikasi video conference lainnya dengan tetap memperhatikan keamanan data para peserta.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta melalui kanal LAPAK ASIK kolektif. Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan adanya klaim kolektif ini pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan.
"Meski kami menyediakan kanal klaim offline, namun saya mengimbau bagi peserta yang akan mengajukan klaim untuk untuk tetap sebisa mungkin berada di rumah dan menggunakan kanal online yang telah kami disediakan. Karena prosesnya lebih mudah dan mengurangi potensi terpapar virus COVID-19," katanya.
Dalam kunjungan ke Cabang Madiun, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto didampingi oleh Direktur Pelayanan Krishna Syarif dan Direktur Renstra dan IT Sumarjono. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono, beserta jajaran. (*)