Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19.
"Saya sudah perintahkan seluruh kapolda untuk menindak tegas orang-orang yang mengambil paksa (jenazah COVID-19)," kata Kapolri saat mengunjungi RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Baca juga: Jemput paksa jenazah COVID-19, empat orang dijadikan tersangka
Pengelolaan rumah sakit khusus untuk menangani pasien pengidap virus corona itu ada di tangan Komando Operasi Udara II TNI AU dengan penanggung jawab Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI.
Lokasi rumah sakit tidak terlalu jauh dari Batam dan bisa dicapai dengan satu-satunya jalan darat menuju pulau itu.
Baca juga: Polisi lakukan langkah hukum terhadap ojek daring penjemput paksa jenazah COVID-19
Polisi bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah dalam menjalankan tugasnya. "Bagi mereka-mereka itu tetap dilakukan uji cepat," kata Kapolri.
Ia kembali menegaskan kejadian mengambil atau menjemput paksa jenazah COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan tidak boleh terulang lagi.
"Saya sudah minta kepada kapolda menindak tegas. Aturannya ada, hukumnya ada dan itu kami tegakkan," kata dia.
"Menegakkan disiplin, tidak bisa dengan bujuk rayu tetapi harus dengan norma tegas, salah satunya dengan cara itu. Kalau dibiarkan terus mau jadi apa negara ini," katanya.
Kapolri: Tindak tegas pengambil paksa jenazah COVID-19
Jumat, 12 Juni 2020 17:09 WIB