Surabaya (ANTARA) - Seniman asal Surabaya Taufik Hidayat atau Taufik Monyong meminta maaf pada masyarakat setelah diperiksa Polda Jawa Timur, Kamis, terkait videonya yang menyebut virus corona konspirasi dan menantang diri menghirup mulut pasien positif COVID-19.
Dalam klarifikasinya, Taufik Monyong memaparkan ada isi berupa nilai-nilai yang hendak disampaikannya, namun banyak yang tidak memahami.
"Kami mohon maaf apa yang saya sampaikan membuat kegaduhan dan salah persepsi serta tidak memahami soal isi yang ingin saya sampaikan. Nilai ini sebenarnya kalau dibaca secara dalam akan lebih dramatik dan lebih dalam," kata Taufik Monyong.
Dia mengaku sengaja membuat video pada tanggal 6 Juni, bersamaan dengan hari kelahiran presiden pertama RI, Soekarno. Karena, dia ingin mengajak masyarakat kembali ke Pancasila.
"Maka pada tanggal 6 saya berada di Gang Setan, bahasanya kawan-kawan itu di Jalan Tunjungan. Saya menyampaikan bahwa marilah kita kembali ke Pancasila. Percayalah kepada Ketuhanan yang maha esa bahwa yang bisa menyelamatkan kita itu hanya Tuhan. Maksudnya diri kita yang paham betul dan percaya kepada Tuhan," ujarnya.
"Jangan kita mengaburkan tentang value nilai ketuhanan itu sendiri agar bangsa itu menjadi bangsa yang adil dan menjadi manusia yang adil dan beradab. Bukan menjadi manusia yang tidak adil dan biadab," katanya, menambahkan.
Selain itu, Taufik Monyong juga mengajak masyarakat mendukung pemerintah di masa transisi menuju tatanan normal baru.
"Kalau begitu saya mohon maaf. Ini pentingnya, nilainya. Saya tidak bisa menyampaikan secara umum karena sudah saya sampaikan pada tim siber. Marilah kita dukung pemerintah Indonesia untuk kembali ke normal baru. Jangan ada masyarakat yang melakukan pembantahan atas apa yang diperintahkan presiden karena ini adalah titah negara," katanya.
Kendati telah meminta maaf, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terkait ucapan Taufik Monyong tersebut.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh amanah undang-undang, suatu perbuatan bisa dilakukan proses penyelidikan sampai dengan nanti melalui mekanisme criminal justice system, ini adalah dalam rangka memberikan suatu kepastian hukum," kata Truno.
Truno menyatakan status Taufik Monyong saat ini masih sebagai saksi. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah Taufik Monyong bisa menjadi tersangka atau tidak.
"Statusnya prosesnya masih berlangsung berkaitan dengan penyelidikan masih dalam tahap konfirmasi dan tingkatannya saksi," ujarnya.
Perwira dengan tiga melati emas itu menambahkan pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk menguji secara scientific pernyataan yang diutarakan Taufik Monyong. Ada empat ahli yang akan diperiksa kesaksiannya.
"Penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli ITE, ahli medis. Terkait argumen yang dilakukan nanti akan kami uji secara sains," ujarnya.
Polisi juga menyelidiki terkait tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Truno menyebut jika terbukti melanggar, Taufik Monyong bisa terancam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. (*)