Jakarta (ANTARA) - DKI Jakarta melarang anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia (lansia) berkegiatan massal selama masa transisi menuju normal baru untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kegiatan-kegiatan tertentu bagi warga lansia, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh ikut berkegiatan. Di antara mereka yang komorbid (memiliki penyakit penyerta) adalah kelompok rentan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis.
Anies mengatakan di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hanya warga yang sehat boleh berkegiatan di luar rumah.
Selain kategori tersebut dan warga yang sakit, disarankan untuk tinggal di dalam rumah.
Penegakan hukum juga semakin digencarkan. Warga yang tidak mengenakan masker akan dikenai denda Rp250.000.
"DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis buat seluruh warga di Jakarta, jadi tidak ada alasan," ujar dia.
Oleh karena itu, Anies meminta seluruh warga DKI Jakarta taat dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 selama masa transisi.
Sementara kapasitas ruangan untuk berkegiatan massal, seperti gedung pertemuan dan kantor, hanya diperbolehkan menampung orang maksimal 50 persen.
Masa transisi menuju normal baru di DKI Jakarta di tengah perpanjangan PSBB dimulai Jumat (5/6) hingga waktu yang belum ditentukan. (*)
DKI Jakarta larang anak, ibu hamil dan lansia berkegiatan massal
Kamis, 4 Juni 2020 14:48 WIB