Sidoarjo (ANTARA) - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,4 miliar yang berlangsung Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Suhermanto dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Saiful Ilah bersama sejumlah aparatur sipil negara di Pemkab Sidoarjo menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, untuk memenangkan tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
"Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019," kata Arif Suhermanto.
Baca juga: KPK konfirmasi Saiful Ilah asal usul uang disita di Pendopo Bupati
Baca juga: Dua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah segera disidang
Selain kepada Saiful Illah, lanjut Arif, tiga orang ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga didakwa menerima suap pada kasus yang sama. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
"Saiful Ilah menerima Rp550 juta, Suharti menerima Rp227 juta, Tertahastoto menerima Rp350 juta, Sangadji menerima Rp330 juta," ungkap Arif Suhermanto.
Ia melanjutkan Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.
"Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo," katanya.
Baca juga: Direktur PT Ciputra Development Sutoto Yakobus tak penuhi panggilan KPK
Menanggapi dakwaan tersebut, Saiful Illah melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan.

"Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan," kata Samsul Huda, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Saiful Ilah.
"Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Senin tanggal 8 Juni dengan agenda pembacaan eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.
Baca juga: Saiful Ilah bantah terima uang dari Ibnu Ghopur
Usai persidangan, Samsul Huda menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi.
"Lengkapnya akan disampaikan di nota keberatan kalau saya sampaikan disini nanti KPK sudah siap siap memberikan tanggapan, nggak lucu kan," tandasnya.
Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, juga turut disidangkan pada hari ini.
Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan jika dakwaan yang diberikan kepada tiga terdakwa itu sama dengan yang didakwakan kepada Saiful Ilah.
"Uang total suap sebanyak Rp1,4 miliar. Namun untuk ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan langsung pada pembuktian," katanya usai persidangan.