Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, Mufti Anam, mengapresiasi kiprah bank BUMN yang mulai intens melakukan restrukturisasi kredit untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di masa pandemi COVID-19, salah satunya adalah PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk.
"Komitmen menjalankan restrukturisasi kredit oleh industri perbankan sangat penting untuk tetap menjaga keberlangsungan hidup UMKM,” ujar Mufti Anam saat dihubungi. Senin.
Mufti mengatakan, PT BNI telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp39,44 triliun terhadap 50 ribu nasabah per pekan ketiga April 2020. Dari angka itu, hampir Rp20 triliun untuk UMKM dengan jumlah debitur lebih dari 42.000 UMKM.
"Langkah ini sudah cukup baik, tentu ke depan harus terus dioptimalkan dengan delta penambahan dari waktu ke waktu yang semakin tinggi agar semakin banyak UMKM yang menerima manfaat,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta bank-bank BUMN terus memberi kemudahan bagi UMKM melakukan restrukturisasi kredit.
"Semakin bank memberi kemudahan, tentu akan membuat UMKM bisa bernafas lebih panjang, mengurangi potensi PHK dan tetap berpotensi menggerakkan ekonomi masyarakat," katanya, mepaparkan.
Mufti berharap langkah progresif melakukan restrukturisasi kredit itu terus dilakukan. Apalagi, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan yang lebih teknis terkait besaran subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah sebagai turunan dari Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1/2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19.
Selain restrukturisasi kredit sebagai bagian dari peningkatan kualitas aset perbankan, Mufti berharap bank-bank BUMN juga tetap mengucurkan kredit kendati situasi bisnis penuh risiko.
Dia menilai tetap ada sektor prospektif yang layak dibiayai saat pandemi, seperti industri hulu-hilir pertanian, farmasi, makanan, minuman tradisional, maupun alat kesehatan.
"Saya menilai likuiditas bank BUMN masih cukup memadai, apalagi Bank Indonesia sudah melakukan quantitative easing antara lain dengan menurunkan giro wajib minimum (GWM). Bukan tidak mungkin, pelonggaran likuiditas melalui kebijakan moneter BI itu bisa sedikit menjadi amunisi bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor prospektif di masa pandemi,” ujarnya.