Lumajang (ANTARA) - Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengimbau masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien yang terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti yang terjadi di sejumlah daerah.
"Masyarakat Lumajang tak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan petugas penanganan pemulasaraan jenazah bagi pasien yang meninggal akibat virus corona," katanya usai menghadiri kegiatan pelatihan pemulasaraan jenazah COVID-19 di halaman Kantor Pemkab Lumajang, Jumat.
Apabila ditangani sesuai dengan prosedur, lanjut dia, maka jenazah tidak akan menularkan virus karena para petugas yang menangani jenazah COVID-19 menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap, seperti sarung tangan, masker, baju sekali pakai, pelindung mata, celemek karet (apron) dan sepatu tertutup tahan air.
"Pelatihan tersebut sangat berguna terhadap tahapan - tahapan awal pemulasaraan jenazah hingga sampai pemakaman karena pemulasaraan jenazah oleh petugas hanya sampai di ambulans," tuturnya.
Menurutnya pemerintah juga akan membentuk gugus tugas yang terdiri dari Pemkab, TNI dan Polri yang bertugas di pemakaman, sehingga tiga institusi itu yang nantinya bertanggung jawab di pemakaman.
"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menerbitkan tata cara menangani jenazah pasien COVID-19 yang aman dan jenazah yang nantinya terinfeksi virus corana dipastikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dan sesuai syariah agama masing -masing," katanya.
Ia menjelaskan hal itu menjadi pembelajaran bahwa jangan meniru daerah lain yang sudah menolak jenazah yang terinfeksi virus corona, namun sejauh ini di Lumajang masih belum ada kasus tentang penolakan jenazah oleh warga setempat.
"Saya bangga kepada masyarakat Lumajang karena belum ada satu pun kejadian penolakan jenazah terkonfirmasi COVID-19, mudah-mudahan toleransi itu terus bisa dipertahankan," ujarnya.
Berdasarkan peta sebaran COVID-19 yang dirilis Pemprov Jatim, jumlah kasus COVID-19 di Lumajang hingga 17 April 2020 tercatat delapan positif, 26 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 296 orang dalam pemantauan (ODP).
Satu dari delapan pasien positif COVID-19 di Lumajang dinyatakan sembuh pada 15 April 2020 dan dipulangkan ke rumahnya, namun yang bersangkutan meninggal dunia pada 17 April 2020 atau setelah dua hari pulang dari RSUD dr Haryoto Lumajang.
Masyarakat Lumajang diimbau tidak tolak jenazah positif COVID-19
Jumat, 17 April 2020 21:27 WIB
Saya bangga kepada masyarakat Lumajang karena belum ada satu pun kejadian penolakan jenazah terkonfirmasi COVID-19