Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliarSurabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasis dalam jaringan dan menetapkan seorang perempuan berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, sebagai tersangka.
"Kasus ini bermula ketika ada empat korban yang melapor ke Polda Jatim. Keempatnya melaporkan bahwa mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan daring bikinan pelaku yang nilainya mencapai Rp50 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan VPIW sebagai tersangka.
"VPIW ini merupakan admin dari WAG (whatsapp group) arisan yang dia buat. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar," ujar Truno.
Dalam menjalankan aksinya, VPIW membuat sebanyak 70 WAG arisan daring. Para anggota WAG tidak mengenal satu sama lain, sebab selama ini transaksinya secara daring.
Sistem arisan bermacam-macam. Ada penarikan satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Sementara nilai uang yang dibuat arisan juga beragam, mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah.
"Bagi anggota arisan ketika ingin dapat arisan duluan harus membayar lebih," ujarnya.
Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam. Bunga yang ditetapkan cukup besar mencapai 50 persen. Contoh, ketika meminjam uang Rp1 juta, maka yang dikembalikan harus Rp1,5 juta.
Uang pinjaman tersebut dari seorang investor yang diserahkan kepada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain.
"Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan daring ini, tersangka menggandeng sejumlah figur publik melalui akun media sosial masing-masing," katanya.
Dalam perkara ini, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
"Ada sejumlah figur publik yang akan kami panggil, seperti ES, RM, MB, IS, EK, dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," tuturnya.
Pewarta: Willy IrawanEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026