Menetapkan sebanyak 31 tersangka

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar dari perdagangan satwa liar yang berhasil digagalkan selama sekitar dua tahun terakhir.

Direktur Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan kerugian negara tersebut diperoleh dari sebanyak 20 kasus yang ditangani sejak tahun 2024.

"Kami mengamankan sebanyak 1.381 satwa di tahun 2024. Kemudian di tahun 2025 mengamankan sebanyak 1.784 satwa," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Senin.

Dari seluruh kasus perdagangan satwa liar tersebut, Ditpolairud Polda Jatim menetapkan sebanyak 31 tersangka.

"Jalur distribusi perdagangan satwa ilegal umumnya berasal dari wilayah Indonesia bagian timur dan masuk ke wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya, sebagai salah satu titik transit utama," ujar Kombes Pol Arman.

Kinerja Ditpolairud Polda Jatim diapresiasi oleh Regional Attaché of the United States Forest and Wildlife Service (USFWS) bersama Regional Security Office (RSO) dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang belum lama lalu memberikan sertifikat penghargaan.

Perwakilan Amerika Serikat tersebut menilai Ditpolairud Polda Jatim konsisten dan memiliki peran strategis dalam menggagalkan berbagai upaya penyelundupan serta perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Dalam kesempatan itu, USFWS bersama RSO sekaligus mendorong adanya peningkatan kolaborasi melalui pertukaran informasi, koordinasi yang lebih intens, serta sinergi berkelanjutan guna mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mampu mengungkap jaringan antar pulau di dalam negeri, tetapi juga dapat menjangkau jaringan lintas negara. 

"Dengan adanya kolaborasi internasional ini, upaya pemberantasan perdagangan satwa dilindungi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkesinambungan," ucap Direktur Ditpolairud Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

 



Pewarta: Hanif Nashrullah
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026