Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur melimpahkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum lora di Bangkalan berinisial UF ke Kejaksaan Negeri setempat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
"Untuk berkas tersangka UF, alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap," ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum di Surabaya, Senin.
Ia menambahkan pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Tahap II merupakan proses lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formal dan material oleh jaksa penuntut umum.
Selain UF, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain berinisial S. Namun, berkas perkara tersangka S masih proses penelitian oleh jaksa dan menunggu petunjuk lebih lanjut agar dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Tersangka UF diketahui telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
Sementara itu, korban dalam perkara ini telah memperoleh perlindungan dan pendampingan dari sejumlah lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama lokal (lora) di Bangkalan tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret figur yang memiliki pengaruh di lingkungan pesantren di kabupaten setempat.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," katanya.
Pewarta: Willi IrawanEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026