Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya siap menggelar tahapan lanjutan rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Surabaya 2020 berupa tes wawancara pada 11-13 Maret 2020.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Subairi di Surabaya, Kamis, mengatakan ada sekitar 1.164 peserta yang sudah mengikuti tes tertulis pada Rabu (4/3). Seleksi tertulis tersebut berlangsung serentak untuk calon anggota PPS di 154 kelurahan yang tersebar di 31 kecamatan di Kota Surabaya.
"Nantinya di setiap kelurahan akan diambil tiga orang. Namun sebelumnya mereka harus mengikuti tes wawancara. Sementara tes tulis akan diumumkan pada 8-9 Maret 2020," katanya.
Menurut dia, calon peserta yang mewakili 154 kelurahan di Surabaya itu nantinya akan diambil tiga orang untuk anggota PPS.
"Mereka akan bekerja selama delapan bulan. Sedangkan untuk gaji mereka diambilkan dari APBD Surabaya," ujar Subairi yang juga mantan wartawan media nasional ini.
Selain itu, lanjut dia, KPU Surabaya juga membuka pengaduan dari masyarakat terkait anggota PPS yang lolos tes tersebut tidak dalam persoalan hukum.
Seperti diketahui, KPU Kota Surabaya dalam Pilkada 2020 menjalin kerja sama dengan pihak media massa untuk rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS. Untuk rekrutmen PPK sudah selesai dilaksanakan dan 155 anggota PPK terpilih sudah dilantik KPU Surabaya pada Sabtu (29/2).
Subairi menjelaskan dengan menggandeng media, pihaknya berharap akan banyak masyarakat yang ikut seleksi PPS. "Sehingga yang mendaftar banyak, tidak hanya 6-7 orang lagi, tetapi nantinya akan banyak pilihan untuk dijaring menjadi anggota badan ad hoc," katanya.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi sebelumnya menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga netralitas selama dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada September 2020.
Nur Syamsi mengatakan menjaga netralitas itu tolok ukurnya yaitu "output" dalam bekerja. "Netralitas tidak diucapkan melainkan cara bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan 'output' yang baik, yaitu sukses penyelenggaraan pilkada dan menghasilkan pasangan kepala daerah yang bermartabat," katanya. (*)