Blitar (ANTARA) - Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, mendata kerusakan yang terjadi akibat bentrokan suporter jelang laga semifinal antara Persebaya Surabaya dengan Arema FC di Stadion Supriyadi, Kota Blitar, Selasa (18/2), mencapai sekitar Rp254 juta.
Kepala Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) Kota Blitar Hakim Sisworo sudah memerintahkan seluruh Kelurahan untuk mendata kerusakan yang terjadi.
"Untuk kendaraan ada 14 unit, beberapa rumah di kecamatan, areal persawahan serta ada korban luka. Total kerugian mencapai Rp250 juta lebih," katanya setelah rapat evaluasi di Blitar, Kamis.
Baca juga: Pemprov Jatim tanggung biaya pengobatan korban luka kerusuhan suporter (Video)
Sementara itu, rincian dari kerusakan akibat ulah bentrok antar suporter itu berupa fasilitas warung, makan tidak bayar, penjarahan isi toko, kaca satu unit mobil rusak, 13 sepeda motor rusak, diantaranya tidak dapat teridentifikasi karena sudah hangus terbakar, komputer jinjing yang hilang, serta 6,14 hektare lahan warga rusak.
Selain itu, terdapat enam orang yang dirawat dengan luka di beberapa anggota tubuh, sehingga total adalah lebih dari Rp254 juta.
Baca juga: Polisi identifikasi pelaku kerusuhan suporter di Blitar
Dalam rapat tersebut hadir jajaran kepolisian, Pemkot Blitar, DPRD Kota Blitar, panitia pelaksana pertandingan sepak bola Kota Blitar, dan beberapa tamu lainnya.
Polresta Blitar mengatakan kepolisian melakukan pengamanan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam laga derby tersebut.
"Kami bertindak sudah sesuai aturan dan juga atas petunjuk dari Polda Jatim. Kami mengerahkan 750 personel gabungan dan menerapkan tiga ring untuk pengamanan dan fokus kami saat bentrok terjadi, memisahkan kedua suporter," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Blitar Kompol Hari Sutrisno.
Baca juga: Suporter Persebaya dan Arema bentrok di Blitar, sejumlah sepeda motor dibakar (Video)
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi mengatakan Pemerintah Kota Blitar sebenarnya berhak atau mempunyai wewenang untuk menolak jika belum siap melaksanakan pertandingan.
"Pemerintah daerah mempunyai otonomi daerah dan berhak menentukan. Apalagi stadion ini dibiayai dari APBD yang tentunya uang rakyat juga. Jadi kepentingan rakyat akan lebih penting," kata dia.
Agus menegaskan, DPRD Kota Blitar akan membuat rekomendasi kepada Pemkot Blitar agar tidak mengizinkan pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dan membawa dampak ketakutan kepada masyarakat ke depannya.
"Intinya DPRD merekomendasi Pemkot Blitar tidak boleh mengizinkan pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dan membawa dampak ketakutan kepada warga. Dari klub manapun," kata dia.*