Surabaya (ANTARA) - Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga Pandaan Tol, akan memberlakukan tarif baru ruas Tol Gempol-Pandaan, Jawa Timur, mulai 31 Januari 2020.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol, Agung Widodo, dalam keterangan persnya di Surabaya, Jatim, Kamis, mengatakan terdapat penurunan tarif untuk kendaraan golongan III, IV, dan V untuk angkutan logistik.
Tarif tol golongan III dan IV dengan rata-rata turun sebesar 11 persen dan golongan V turun 24 persen.
Rinciannya, untuk pengendara dari Gerbang Tol (GT) Gempol IC dengan tujuan Gempol JC Golongan I dikenakan Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan III Rp5.000, Golongan IV Rp6.000, dan Golongan V Rp6.000.
Sementara untuk pengendara asal GT Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC Golongan I Rp8.500, Golongan II Rp14.000, Golongan III Rp14.000, Golongan IV Rp17.500, Golongan V Rp17.500.
Setelah itu, pengendara asal GT Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC Golongan I Rp11.000, Golongan II Rp18.500, Golongan III Rp18.500, Golongan IV Rp23.500, dan Golongan V Rp23.500.
Agung mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1250/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019, mulai 31 Januari 2020 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC).
Penyesuaian juga mengacu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sementara itu, untuk sosialisasi akan dilalukan Jasamarga dengan menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan variable message sign (VMS).
Mulai 31 Januari, Tol Gempol-Pandaan berlakukan tarif baru
Kamis, 30 Januari 2020 13:59 WIB