Malang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membantah adanya dakwaan seumur hidup terhadap ZA, pelajar berusia 17 tahun yang diduga membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sabrani Binzar mengatakan bahwa ZA diproses menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sehingga dakwaan seumur hidup dipastikan tidak ada.
"Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Karena anak yang berhadapan dengan hukum ini diproses melalui sistem peradilan anak," kata Sabrani di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin.
Baca juga: Sidang pelajar ZA bunuh begal di Kabupaten Malang hadirkan saksi ahli
Sebagai catatan, jaksa penuntut umum (JPU) anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.
Selain itu, juga subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat terkait dengan membawa senjata tajam.
Sabrani menambahkan bahwa pasal-pasal tersebut tidak akan dibuktikan secara kumulatif. "Yang akan dibuktikan adalah salah satu dari pasal tersebut sehingga dakwaan seumur hidup itu tidak mungkin dilakukan," kata Sabrani menegaskan.
Baca juga: Saksi ahli: Pasal dakwaan kasus pelajar bunuh begal tidak sesuai
Dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada ZA tersebut, lanjut Sabrani, ancaman hukuman berkisar antara 3,5 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara.
Namun, kata Sabrani, pihaknya masih menunggu hasil fakta persidangan untuk pembacaan tuntutan.
"Kami juga tidak akan serta-merta menuntut dengan ancaman maksimal, karena dalam menuntut ada fakta-fakta persidangan yang meringankan anak tersebut," kata Sabrani.
Kepada seorang anak yang berhadapan dengan hukum, menurut Sabrani, ancaman hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh. Tuntutan akan disampaikan saat proses pembuktian fakta persidangan usai.
"Saat semua itu sudah dirangkum menjadi satu, baru kami akan membacakan tuntutan sesuai dengan fakta persidangan," ujar Sabrani.
Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, 9 September 2019.
Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut bernama Misnan berusia 35 tahun. Namun, korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di Kabupaten Malang.
Saat itu, ZA yang sedang bersama kekasihnya dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.
Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua begal itu juga mengancam akan memerkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA.
Kejaksaan Malang bantah dakwa seumur hidup pelajar pembunuh begal
Senin, 20 Januari 2020 20:02 WIB
Kami juga tidak akan serta-merta menuntut dengan ancaman maksimal