Dalam kegiatan yang digelar bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut, turut dihadirkan para tersangka.
Lokasi pertama yakni di Warung Everyday, Jalan Arteri Ring Road, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim penyidik menjelaskan, Warung Everyday itu merupakan tempat bertemunya tersangka ZH dan JP. Dalam pertemuan tersebut, tersangka ZH yang tak lain merupakan istri Jamaluddin meminta kepada JP untuk membunuh korban.
"Tersangka ZH mengatakan rasanya ia mau mati saja, dikarenakan banyak masalah dengan almarhum Jamaluddin. Lebih baik almarhum harus mati, dan ZH meminta tolong agar almarhum dimatikan," kata tim penyidik
Kemudian tersangka JP menyarankan ZH untuk menyelesaikan masalahnya dengan korban ke Pengadilan Agama, namun ZH memilih untuk tetap membunuh korban.
Demikian reka adegan pertama rencana pembunuhan Jamaluddin.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban. (*)