Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menilai jika terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan dan juga dari keterangan saksi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," ujarnya.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 19 tahun.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.
Sementara pengacara korban Mahendra Suhartono mengatakan, keluarga korban menerima putusan tersebut dan menghargai proses peradilan ini dan menghargai putusan majelis hakim.
Pihaknya berharap dengan adanya putusan ini bisa dijadikan upaya preventif dan bisa menimbulkan efek jera agar tidak terjadi lagi pembunuhan baik pada mahasiswa maupun pada masyarakat lainnya.
"Cukup pembunuhan pada Angelina ini yang terakhir di Indonesia," katanya.
.
Sebelumnya, terdakwa membunuh korban karena sakit hati karena korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.
Pembunuhan itu dilakukan terdakwa dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar ke wilayah pegunungan di Mojokerto.