Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Surabaya menyelidiki empat perkara korupsi di sepanjang tahun 2019, namun hanya satu kasus yang ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto memaparkan dari empat perkara korupsi tersebut, selain satu kasus dinaikkan ke proses penyidikan, satu kasus lainnya dihentikan dari proses penyelidikan.
"Selain itu dua kasus korupsi lainnya sedang dalam proses pengumpulan data dan keterangan atau pulbaket," katanya saat konferensi pers terkait capaian kerja Kejari Surabaya sepanjang tahun 2019 di Surabaya, Selasa.
Diketahui dalam tahap penyelidikan, tak sepeserpun keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Surabaya.
"Namun pada tahap penyidikan, kita berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar," kata mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Capaian kerja seksi pidana khusus Kejari Surabaya di sepanjang tahun 2019 itu terpantau menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018, yang menaikkan 5 kasus korupsi ke tingkat penyidikan dari total enam perkara yang diselidiki.
Namun Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Heru Kamarullah dalam kesempatan itu menepis jika kinerjanya dibilang menurun dibanding dengan capaian pada tahun sebelumnya .
"Tidak bisa membandingkan angka dari capaian tahun ini dengan angka pada tahun sebelumnya. Karena anggarannya beda. Kalau mau membandingkan harus menyertakan anggarannya antara tahun ini dengan tahun sebelumnya," ucapnya.
Kejari Surabaya sidik satu perkara korupsi setahun
Selasa, 31 Desember 2019 21:15 WIB
Satu kasus lainnya dihentikan dari proses penyelidikan