Blitar (ANTARA) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, selama 2019 telah menyepakati 16 rancangan peraturan daerah (paperda) menjadi peraturan daerah sebagai payung hukum dalam menjalankan peraturan di kabupaten.
"ke-16 raperda tersebut terdiri dari 11 perda non-APBD dan perda APBD yang saat ini telah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur," kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito di Blitar, Selasa.
Ia mengatakan, perda itu antara lain perda penanaman modal, perda penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, perda pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, perda badan musyawarah desa, perda perubahan atas Perda Nomor Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, perda sistem perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah (SP4), perda pencegahan penyalahgunaan narkoba, perda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Selain itu, juga terdapat perda perlindungan dan pemberdayaan petani, perda pengelolaan penerangan jalan umum dan lingkungan serta perda upaya kesehatan.
"Selanjutnya terdapat tiga perda anggaran sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan," kata dewan yang berangkat dari PDIP ini.
Ketiganya adalah perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, perda perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-P) tahun 2019, dan perda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
Sementara itu, juga terdapat tiga ranperda yang saat ini dibahas dan diperkirakan pada 26 Desember 2019 akan dilakukan kesepakatan antara DPRD Kabupaten Blitar dan Bupati Blitar.
Ketiganya adalah perda penyelenggaraan sistem perlindungan anak, perda penyertaan modal PT BPR Jatim, dan perda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR dan PZ) perkotaan Kecamatan Kanigoro.
Ia menegaskan, pembentukan perda merupakan salah satu fungsi bagi DPRD Kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah bersama dengan kepala daerah sebagaimana Pasal 149 dan Pasal 150, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan fungsi legislasi untuk membentuk perda ini merupakan fungsi utama DPRD Kabupaten Blitar sebagai badan legislatif daerah. Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Blitar dalam 2019 tersebut berhasil menyepakati 16 ranperda untuk disepakati menjadi perda.
"Ini yang saat ini kami bahas dan diperkirakan pada 26 Desember 2019 akan dilakukan kesepakatan antara DPRD dan Bupati Blitar. Semoga Allah meridhoi segala upaya kami dalam rangka memajukan Kabupaten Blitar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.