Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan negara berupa 10 ponsel yang berasal dari perkara korupsi.
Lelang tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019.
"Atas nama Syahri Mulyo dan kawan-kawan," sebut KPK dalam pengumuman lelang barang rampasan pada situs resmi kpk.go.id yang dipantau Antara, Kamis.
Untuk diketahui, Syahri Mulyo merupakan mantan Bupati Tulungagung yang telah divonis 10 tahun penjara.
Adapun objek lelang berupa satu paket yang terdiri dari 10 unit ponsel dari berbagai merk dengan harga limit Rp2.307.000 terdiri dari satu Xiaomi, empat Nokia, satu LG, satu OPPO, dan tiga Samsung. Peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1 juta.
"Tempat lelang akan dilakukan di kantor KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harus Nomor 10, Jakarta Pusat pada Senin (9/12)," sebut KPK.
Selain itu, calon peserta lelang juga dapat melihat objek lelang tersebut pada Jumat (6/12) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun persyaratan lelang, yakni memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id, syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
Selanjutnya, informasi mengenai lelang dapat menghubungi panitia lelang barang rampasan KPK atas nama Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di gedung Merah Putih KPK atau KPKNL Jakarta III.
Lelang 10 ponsel dari perkara korupsi KPK
Kamis, 5 Desember 2019 13:44 WIB