Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR), tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 27 November 2019 sampai 5 Januari 2020 untuk SPR," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditahan KPK
KPK sebelumnya telah menahan Supriyono sejak 7 November 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Baca juga: Kasus Ketua DPRD Tulungagung, KPK sita dokumen penganggaran
Baca juga: KPK geledah tiga lokasi terkait kasus Ketua DPRD Tulungagung
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KPK periksa 11 saksi kasus ketua DPRD Tulungagung
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Baca juga: Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun
Baca juga: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Akui Bersalah, Tidak Ajukan Banding
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, dalam penyidikan untuk tersangka Supriyono, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jatim Soekarwo dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sebagai saksi.