Surabaya (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 kategori badan publik menuju informatif yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat.
Penganugerahan tersebut diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, yang disaksikan langsung Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Gedung II Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada 21 November lalu.
Direktur Utama PT Pelindo III Doso Agung kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan tersebut.
"Ini membuktikan badan usaha kepelabuhanan Pelindo III menunjukan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan menjalankan sesuai yang diamanatkan undang-undang," katanya.
Menurut dia prestasi membanggakan ini tak lepas dari tim PT Pelindo III yang telah bekerja secara optimal.
"Ini membuktikan bahwa Pelindo III selalu tunduk terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah karena keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen kami terhadap 'good corporate governance'," ujarnya.
Doso berharap prestasi yang membanggakan ini agar tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk menjadi lebih baik lagi.
"Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat ini sekaligus menjadi kado tersendiri buat PT Pelindo III yang akan berusia 27 tahun pada 1 Desember mendatang," ucapnya.
Diperoleh informasi, mekanisme penilaian atas penghargaan yang diraih PT Pelindo III ini didasarkan pada monitoring dan evaluasi (monev) oleh Tim Komisi Informasi terhadap seluruh badan publik melalui kuesioner, dengan indikator pengembangan "website" terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pengumuman informasi publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap indikator pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik dan dilanjutkan presentasi badan publik untuk menilai komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tujuan monev KIP untuk mengetahui implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan Publik, sehingga tujuan mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Tahun ini, Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik terhadap 355 badan publik dengan tujuh kategori, yaitu 34 kementerian, 34 pemerintah provinsi, 85 perguruan tinggi negeri, 46 lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, 38 lembaga nonstruktural, 109 BUMN dan sembilan partai politik.
Dalam kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019, Komisi Informasi Pusat memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.