Tulungagung (ANTARA) - Seluruh fraksi di DPRD Tulungagung akhirnya menyetujui seluruh materi Rancangan Peraturan Daerah APBD 2020 menjadi peraturan daerah yang bisa berlaku efektif per 1 Januari 2020 mendatang.
"Semua setuju. Perda APBD 2020 ini dengan demikian bisa dijalankan oleh eksekutif," kata Ketua DPRD Tulungagung Marsono dikonfirmasi usai rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II kantor DPRD Tulungagung, Sabtu.
Marsono memastikan penetapan dan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda itu tanpa catatan, kendati sempat ada pernyataan disampaikan perwakilan atau pimpinan fraksi.
Namun secara keseluruhan mereka setuju untuk membubuhkan tanda tangan persetujuan atas Raperda APBD Tulungagung 2020 itu menjadi perda.
"Saran dan masukan dari DPRD, dari teman-teman fraksi itu harus diperhatikan oleh eksekutif," ujarnya.
Dia menjelaskan, APBD Tulungagung tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp2,7 triliun, dengan pendapatan Pemkab Tulungagung berjumlah Rp2,5 triliun. Sedangkan, modal belanja mencapai Rp2,7 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan Tulungagung saat ini berjumlah Rp102,4 miliar dan pengeluaran Rp180 miliar. Perbedaan antara penerimaan dan pengeluaran itulah yang menjadikan pembiayaan bersih sejumlah Rp77,5 miliar. SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp0 (nol).
Menanggapi pernasalahan itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menegaskan akan menindaklanjuti semua imbauan dan saran yang telah disampaikan semua fraksi DPRD Tulungagung, apalagi yang tercantum dalam APBD 2020 itu merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun begitu, dia menyadari jika tidak semuanya masuk, kecuali hal-hal yang masuk dalam skala prioritas.
"Atas imbauan dan saran yang telah disampaikan, kami ucapkan terima kasih dan akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
DPRD Tulungagung sahkan APBD 2020
Sabtu, 23 November 2019 22:53 WIB