Jombang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menangkap seorang pria predator anak bernama Adi Indra Purnama, warga Dusun Doro, Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur. Pria 24 tahun tersebut ditangkap karena diduga memperkosa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan perbuatan pelaku terbongkar berdasarkan laporan dari ibu rumah tangga berinisial AN (45) warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Kamis (31/10). Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah melakukan (perkosaan) terhadap delapan orang lainya," jelas Azi, dalam keterangan tertulis kepada media di Jombang, Jumat.
Menurut Azi, saat ini baru ada dua orang korban yang melaporkan perbuatan bejat pria kelahiran Surabaya ke Polres Jombang.
Dari laporan tersebut, korban pertama diketahui berinisial AW (19), pelajar di Jombang asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Modusnya, pada September 2019, pelaku mendatangi rumah korban AW dengan tujuan meminta penjelasan tentang hubungannya dengan keponakan pelaku. Padahal, antara korban dengan keponakan pelaku berinisial RF tidak berpacaran.
Selain itu, pelaku predator anak ini juga menuding korban sudah tidak perawan. "Akhirnya terlapor memaksa dan mengancam korban agar mau dilakukan tes keperawanan, dengan mengajak korban ke sebuah rumah di Tunggorono, Jombang," tutur Azi.
Di rumah itulah, pelaku memaksa AW melakukan hubungan intim. Meski korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, sehingga keperawanan korban terenggut.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 293 KUHP tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang belum dewasa, ancaman dengan pidana penjara 7 tahun.
Korban kedua, berinisial SSA (19), yang masih satu kampung dengan pelaku. Perkosaan itu terjadi pada 1 Januari 2016 lalu saat korban berusia 16 tahun.
Awalnya pelaku mengajak jalan-jalan korban dan meminta korban untuk menginap dirumahnya. Kemudian berujung pelaku memaksa dan mengancam korban melakukan hubungan layaknya suami istri meski korban melawan.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Azi.