Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan rapat paripurna terkait dengan laporan kasus perkosaan yang menimpa seorang pelajar yang berasal dari Jombang, Jawa Timur karena saat ini korban sering mendapatkan intimidasi sosial dari keluarga pelaku.
"Kami sudah mendengar kasus ini dan segera melakukan rapat paripurna bersama dengan anggota yang lainnya untuk menentukan apakah korban ini mendapatkan perlindungan atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Ia mengemukakan, dengan adanya pendampingan dan perlindungan tersebut diharapkan perjalanan dari kasus ini bisa segera dituntaskan, sampai tidak ada lagi intimidasi dari keluarga pelaku.
"Kami sudah mencatat semuanya di mana dari keterangan orang tua korban EY disebutkan kalau anaknya tersebut mengaku telah diperkosa oleh lima orang pelaku. Namun anehnya, yang dilakukan pemeriksaan sampai dengan diputus oleh pengadilan negeri setempat hanya satu orang," katanya.
Sementara, lanjut dia, empat orang pelaku lainnya sampai dengan saat ini status hukumnya masih belum jelas, apakah sebagai tersangka atau status yang lain, masih belum jelas.
"Kami sudah menghubungi Polda Jatim melalui telepon terkait dengan adanya laporan ini, dan pihak Polda Jatim akan melakukan pengecekan kepada Polres Jombang," katanya.
Pada kesempatan yang sama, EY selaku ibu korban mengatakan kalau sampai dengan saat ini anaknya sudah melahirkan hasil perkosaan tersebut dimana bayinya sudah berusia sekitar tiga bulan.
"Kami berharap empat orang yang masih tetangga ini bisa segera ditangkap dan juga mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya terhadap putri kami," katanya.
Ia mengatakan, kasus ini sendiri terjadi sekitar tahun 2015 lalu dimana saat itu anaknya yang masih berusia 12 tahun mengaku telah diperkosa oleh lima orang pemuda dengan waktu yang bergantian.
Mengetahui anaknya yang sudah hamil akibat perkosaan tersebut, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Jombang. Namun sayang, dari lima orang yang dilaporkan, hanya satu orang yang diproses hukum sementara empat orang lainnya sampai dengan saat ini tidak kembali lagi kerumahnya.(*)