Surabaya (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan muncikari berinisial S yang masih satu jaringan dengan muncikari J masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata tahun 2016 berinisial PA.
"Dia bertinggi badan 160 cm dan berpenampilan modis. Yang bersangkutan menjadi salah satu DPO di Polda Jatim. Hari ini sudah ditandatangani DPO-nya," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa.
"S merupakan pria kelahiran Toboali, Bangka Belitung, 6 Agustus 1988, dengan status pekerjaan mahasiswa di KTP-nya," ujar Gideon, melanjutkan.
Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, muncikari J juga positif gunakan narkotika
Mengenai keterkaitan S dengan tersangka J yang telah ditahan dalam kasus prostitusi melibatkan finalis putri pariwisata PA itu, Gideon menjelaskan peran mereka masih satu rangkaian dalam konteks jaringan prostitusi.
"Bisa dikatakan muncikari karena dia telah men-suplay dengan memberikan data, yang menerima keuntungan memudahkan terjadinya prostitusi," ujarnya.
Baca juga: Tersangkut kasus prostitusi, finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016 minta maaf
Sementara terkait peran S, Gideon enggan menjawab dengan rinci, karena Polda Jatim harus memeriksa S terlebih dahulu agar bisa mengungkap peran yang bersangkutan.
"Nanti tunggu penyidikan, setelah kita lakukan penangkapan dalam waktu yang singkat," ujarnya.
Baca juga: Kasus prostitusi Putri Pariwisata, polisi buru terduga pelaku lain
DPO untuk muncikari S berlaku dua hari. Nantinya jika sudah ditangkap, peran serta keterkaitan untuk jaringan prostitusi akan lebih jelas, tambahnya.
Gideon memastikan polisi telah mengantongi tempat keberadaan muncikari S, meskipun diakuinya keberadaan S terus berpindah-pindah.
Mengenai keterkaitan publik figur lain dalam kasus itu, Gideon meminta untuk bersabar dan menunggu tersangka S tertangkap. "Kalau ini ketangkap, diperiksa baru kita akan tahu, dua hari ya," ujarnya.