Surabaya (ANTARA) - Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, mengatakan kosmetik ilegal tersebut bermerek KLT dan diproduksi oleh perusahaan bernama PT Glad Skin Care yang beroperasi di Surabaya.
"Tersangkanya satu orang berinisial M. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp1,6 miliar dan beroperasi mulai tahun 2017," kata Suryono.
Suryono mengungkapkan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal tersebut diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jatim.
"Mulai tahun 2017 diedarkan di Jawa Timur. Pokoknya hampir seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini tersangka masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Perusahaannya tidak terdaftar," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019 saat pihak Polda Jatim mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merek KLT. Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan disebut-sebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone.
"Pada 3 September kita melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk KLT yang tidak memiliki izin edar tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menjelaskan, produk kosmetik untuk bisa diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Sementara kosmetik bermerek KLT tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga dipastikan ilegal.
"Kosmetik itu memang dari BPOM untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak meiliki izin edar," ujar Siti.
Siti juga mengungkapkan, produk kosmetik bermerk KLT tersebut bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone.
Merkuri, kata Siti memang memiliki efek untuk memutihkan kulit. Namun, lama kelamaan, bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit. Maka dari itu, produk tersebut ditarik dari pasaran.
Untuk tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Peredaran kosmetik ilegal beromzet miliaran dibongkar polisi, pabriknya di Surabaya
Kamis, 24 Oktober 2019 12:57 WIB
Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp1,6 miliar dan beroperasi mulai tahun 2017