Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang korban, yang sebelumnya dilaporkan hilang dengan dugaan diculik.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat, mengungkap korban bernama Bangkit Maknutu Sirait, usia 32 tahun, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pada 15 Oktober lalu, istrinya Mei Nuriawati, usia 28 tahun, melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya bahwa suaminya sudah lebih dari 24 jam tidak pulang ke rumah, dengan dugaan diculik.
Baca juga: Kasus pembunuhan pria di Jombang, pelaku ternyata seorang residivis
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi korban Bangkit pada 14 Oktober dipaksa masuk oleh komplotan pelaku ke dalam mobil Suzuki Ertiga dari tempat kerjanya di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Selanjutnya, pada 16 Oktober, polisi menemukan korban di Sungai Watu Ondo, Kota Batu, Jawa Timur, sudah dalam kondisi tidak bernyawa, dengan posisi tangan terikat ke depan dan wajah serta sejumlah bagian tubuhnya penuh luka diduga akibat penganiayaan.
Baca juga: Polda Jatim ungkap pembunuhan sales motor di Pasuruan
Polisi berhasil meringkus sejumlah pelakunya, di antaranya BI (27) dan RRN (32), keduanya diketahui sebagai pasangan suami-istri yang tinggal di Perumahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dua pelaku lainnya yang berhasil diamankan adalah ARP (27), warga Sidoarjo, dan KBF (22), warga Kota Surabaya.
"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang, yaitu MIR dan MR," ucap AKBP Leo.
Motif pembunuhan
Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan terhadap korban adalah terkait utang piutang.
"Korban Bangkit pernah berpacaran dengan pelaku RRN sekitar tiga tahun mulai 2015 - 2017. Selama itu korban pernah memakai kartu kredit pelaku yang menyebabkan tanggungan utang senilai Rp140 juta," katanya.
Selain itu, korban juga pernah mengajukan kredit mobil Toyota Yaris atas nama pelaku RRN dan dipakai sendiri sampai sekarang. Akibatnya setelah keduanya berpisah, pelaku RRN selalu diburu debt collector atau penagih utang dari berbagai kredit senilai ratusan juta yang dulu diajukan korban.
Belum lagi, menurut pengakuan pelaku RRN kepada penyidik polisi, korban juga pernah dimintai tolong menjualkan mobil Suzuki Swift yang kemudian laku Rp93 juta, namun hanya menyetor uang hasil penjualan senilai Rp5 juta.
"Dengan motif utang-piutang tersebut pelaku akhirnya merencanakan sesuatu terhadap korban," ucap AKBP Leo.
Polisi menjerat para pelaku menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sub Pasal 338 dan/ atau Pasal 328 KUHP dan/ atau Pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHP, dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup.