Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang sales motor bernama Ribut yang mayatnya ditemukan di area pertambangan PT Etika di Desa Ambal Ambil, Kabupaten Pasuruan, Senin (16/9).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan saat merilis kasus itu di Mapolda setempat di Surabaya, Minggu mengatakan pihaknya menangkap tiga tersangka yakni Jumadi sebagai inisiator, Sugianto sebagai eksekutor dan Hariyanto sebagai evakuasi atau pembuang mayat korban, yang kesemuanya berasal dari Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku tujuh, ditangkap tiga orang, empat (pelaku) masih DPO. Kita tegaskan silakan menyerahkan diri. Bisa lari tidak bisa sembunyi. Kita akan ungkap," kata Gideon.
Empat tersangka yang masih DPO yakni Romli, Arifin, Ferri dan Syaiful. Dikatakannya, hubungan empat orang DPO dengan tersangka adalah kelompok, perkawanan atau saling kenal.
Kasus ini bermula dari temuan mayat lelaki tidak diketahui identitasnya, di wilayah Kabupaten Pasuruan. Usai ditelusuri, polisi mengungkap tersangka, Jumadi yang berperan sebagai otak pembunuhuan.
Gideon mengungkapkan, awalnya tersangka Jumadi dimintai bantuan Syaiful untuk menebus sepeda motornya yang telah digadaikan ke Ayu. Tak menunggu waktu lama, Jumadi mengajak Romli, Arifin, Sugianto, Hariyanto dan Ferri untuk menebusnya.
Dengan mengendarai mobil kijang biru bernopol N 1510 EU, Jumadi dan lima orang temannya menelepon korban, Ribut. Karena korban mengaku tahu alamat rumah, Ayu yang diduga membawa sepeda motor gadaian milik Syaiful.
"Kemudian (Ribut) disuruh mencari digadaikan ke siapa tidak ditemukan orangnya," kata Gideon.
Karena tidak ketemu, tersangka Jumadi dan yang lain merasa dibohongi oleh korban, Ribut. Korban pun disergap dan disiksa oleh para tersangka di dalam mobil kijang biru. Sampai akhirnya, korban meninggal dunia dan dibuang di areal pertambangan.
"Marah kemudian disergap, dipukul dibiarkan meninggal. Diikat di mobil sepanjang perjalanan, dari Pandaan ke Kejayan (area pertambangan)," ujar Gideon.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokpol, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Tak hanya itu, korban juga mengalami patah leher karena jeratan tali tambang.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP subsider 333 ayat 3 lebih subsider pasal 353 ayat 3 lebih subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
"Pasal pembunuhan, penyiksaan, pasal berlapis. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Gideon.(*)