Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditandatangani pada Jumat akan berlaku enam bulan mendatang.
"Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera," kata Rudiantara saat acara penandatanganan aturan registrasi IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat.
Waktu enam bulan tersebut, menurut Rudiantara, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).
Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai registrasi IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market) yang dapat merugikan negara maupun konsumen.
Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri.
Aturan IMEI ponsel mulai berlaku tahun 2020
Jumat, 18 Oktober 2019 12:20 WIB