Tulungagung (ANTARA) - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggelar kajian bersama terkait sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang dinilai bermasalah, dengan melibatkan lintas pengurus dan tokoh pondok pesantren di daerah ini.
Kajian keilmuan dengan menggunakan perspektif Islam yang dikemas dalam kegiatan "Bahtsul Masail" atau "Al-bahtsul 'an ajwibati Al-masail" dan digelar di Ponpes Al Fattahiyah, Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, itu, menjadi ajang diskusi intensif antarpemikir muda nahdliyin.
"Ya, ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Lembaga Bahtsul Masail NU Tulungagung hampir sebulan sekali atau setiap Sabtu Kliwon pada penanggalan Jawa," kata Ketua LBM NU Tulungagung Zainul Fuad yang dikonfirmasi usai kegiatan Bahtsul Masail.
Bahtsul Masail merupakan tradisi kajian rutin yang biasa dilakukan di lingkungan intelektual NU, khususnya dari lingkungan pondok pesantren.
Masalah yang dibahas menurut Zainul Fuad adalah seputar permasalahan hukum yang sedang menjadi polemik di tengah masyarakat, dan saat ini yang sedang hangat jadi pembahasan masyarakat adalah tentang polemik RKUHP.
Namun, tidak semua dibahas LBM NU Tulungagung. Sebagaimana review tim penyelenggara, ada banyak pasal dalam RKUHP yang disinyalir sulit diterapkan di tengah masyarakat, khususnya yang bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
"Hasil dari kegiatan Bahtsul Masail ini, rumusannya akan kami sampaikan ke PCNU, agar selanjutnya bisa disosialisasikan ke tengah masyarakat," katanya.
Zamroni, pengasuh Bahtsul Masail Ponpes Ngunut, mengatakan, berdebat dalam forum bahtsul masail merupakan hal biasa dalam upaya penajaman wawasan tentang "qonuniah".
"Manfaatnya selain menajamkan wawasan santri untuk mempelajari kitab-kitab yang berisi aturan hukum Islam secara lebih mendalam, juga melatih santri untuk menyampaikan argumen dan berlatih berbicara di depan orang banyak," kata Zamroni.
LBM NU Tulungagung kaji sejumlah pasal RKUHP bermasalah
Minggu, 13 Oktober 2019 4:42 WIB