Lumajang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus melakukan pembenahan terkait tata kelola penambangan pasir di wilayah setempat dengan melakukan penataan jalur khusus yang dilalui armada truk pasir.
"Pemerintah daerah membuat kebijakan agar angkutan tambang pasir melewati jalur penambangan yang sudah ditetapkan dan tidak melewati jalur permukiman padat penduduk," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Lumajang, Selasa.
Bupati Lumajang bersama sejumlah pejabat terkait juga sudah melakukan peninjauan jalur tambang pasir mulai dari titik nol di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro hingga Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun.
"Masyarakat keberatan apabila jalan di Dusun Kebondeli Selatan dan Desa Sumberwuluh boleh dilewati truk pasir karena jalur itu menjadi jalan khusus truk tambang pasir dengan komitmen masyarakat sekitar bahwa tidak boleh lebih dari 400 armada yang melewati jalur itu dalam sehari," tuturnya.
Selain itu, jam berlakunya di jalur khusus penambangan juga ditentukan pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB yang sudah disepakati masyarakat, sehingga keputusan berikutnya Pemkab Lumajang mencari jalan alternatif lain yang memungkinkan sebagai solusi di jalur Dusun Kebondeli Selatan dan Sumberwuluh.
"Pemerintah berkeinginan ke depannya permasalahan jalan tambang pasir sudah selesai dan tidak ada lagi armada truk melewati jalan perkampungan, serta semua angkutan tambang melewati jalur khusus penambangan untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan lain terutama jalan-jalan permukiman yang padat penduduk," katanya.
Bupati yang biasa dipanggil Cak Thoriq itu berharap truk-truk melewati jalur yang sudah ditentukan itu dan ada komitmen kebersamaan, ada iuran dari sopir, pengangkut dan pemilik izin tambang untuk perbaikan jalannya, menambah jembatannya, agar bisa digunakan bersama-sama antara penambang pasir dan masyarakat.
Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha menjelaskan Pemerintah kabupaten Lumajang telah menyiapkan mekanisme jalur penambangan pasir dari Jugosari hingga Yosowilangun yang berbatasan dengan Kabupaten Jember.
"Nantinya angkutan tambang hanya bisa melewati jalan tambang, jalan provinsi maupun jalan nasional, sehingga untuk tambang di Jugosari nanti titik nolnya ke timur keluarnya di jembatan limpas Gondoruso, lanjut ke kanan ke JLS. Kalau ke arah timur arah Jember harapannya armada masuk ke JLS ke timur, atau ke arah barat di lampu merah Jarit belok kanan," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah membatasi tonase maksimal kendaraan yang melewati Jalan Kelas III seperti jalan desa dan jalan kabupaten yakni maksimal beratnya 8 ton, namun pihaknya masih menemui armada tambang pasir yang melebihi kapasitas karena modifikasi yang dilakukan oleh oknum sopir.
"Dishub akan merumuskan langkah yang tepat, agar jalur penambangan pasir lebih tertata dan mendiskusikan hasil temuan di lapangan setelah melakukan peninjauan di jalur tambang pasir itu," ujarnya.
Pemkab Lumajang benahi tata kelola penambangan pasir
Selasa, 8 Oktober 2019 10:28 WIB