Kediri (ANTARA) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mendukung penuh pencanangan dan ikut menandatangani zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama Kota Kediri Kelas 1B.
"Alhamdulillah pencanangan zona integritas ini semakin banyak di Kota Kediri. Nanti tahun 2020 Insya Allah akan ada 10 sampai 20 seperti ini di Kota Kediri. Sebenarnya ini merupakan suatu keharusan bagi kita sebagai pelayan masyarakat. Karena masyarakat kita punya ekspektasi tinggi terhadap pelayanan pemerintah di Indonesia," katanya di Kediri, Jawa Timur, Jumat.
Mas Abu, sapaan akrab wali kota, mengungkapkan zona integritas merupakan langkah yang tepat untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan pemerintah. Apalagi saat ini tengah berlangsung era disruption, di mana perubahan banyak terjadi, salah satunya keterbukaan publik yang luar biasa.
"Sekarang masyarakat kalau tidak puas dengan pelayanan yang diberikan keluhannya tidak hanya ke kami tapi langsung ke sosial media. Sekarang seperti itu yang terjadi. Zona integritas bagi saya adalah zona nyaman baru bagi kita. Mau tidak mau kita harus lakukan perubahan untuk menghadapi ini. Integritas harus didahulukan," kata Mas Abu.
Mas Abu juga mengatakan bahwa zona integritas ini akan lebih baik lagi bila didukung dengan sistem, sehingga tidak ada kelalaian manusia yang terjadi.
"Menurut saya satu tahun lagi akan banyak orang milenial yang kritis karena hidup berdampingan dengan teknologi. Di Kota Kediri ini hampir terjadi. Tentu kami harus berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik. Terpenting juga harus terus menciptakan terobosan baru," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri Kelas 1B Zainal Arifin mengatakan zona integritas ini untuk mewujudkan kawasan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dengan itu, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa maksimal.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pengadilan Agama Kota Kediri juga telah melakukan beberapa upaya, di antaranya, pelayanan terpadu satu pintu, program One Day Minute dan One Day Publish, serta aplikasi pengadilan elektronik (e-Court).
"E-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara daring. Selain itu juga mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara daring dan pembayaran secara daring. Pemanggilan dilakukan dengan saluran elektronik juga," ujar Zainal.
Wali Kota Kediri dukung pencanangan zona integritas Pengadilan Agamai
Jumat, 20 September 2019 22:24 WIB