Surabaya (ANTARA) - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui video vlog Sugik Nur Raharja alias Gus Nur dituntut dua tahun kurungan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun penjara dengan perintah ditahan," ucap Jaksa Oki Muji Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam membacakan surat tuntutannya, jaksa menilai ada enam unsur sebagaimana dalam surat dakwaannya, yakni unsur barang siapa, unsur kesengajaan, unsur tanpa hak, unsur mendistribusikan, unsur informasi elektronik atau dokumen elektronik, unsur memiliki penghinaan dalam pencemaran nama baik.
"Jaksa tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagaimana dalam dakwaan Pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Ia mengatakan, alasan yang memberatkan dalam surat tuntutannya dikarenakan perbuatan terdakwa telah membuat orang atau kelompok merasa dihina atau tercemar dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa yakni Andry Ermawan mengatakan akan melakukan pledoi bersama dengan terdakwa.
"Selain tim kuasa hukum, terdakwa juga akan mengajukan sendiri nota pembelaannya. Kami minta waktu dua minggu majelis," ujarnya.
Ketua majelis hakim Slamet Riyadi akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa pada Kamis tanggal 19 September.
"Baik, memang juga mengajukan pembelaan sendiri, sidang ditunda sampai Hari Kamis, tanggal 19 September," katanya.
Sugik Nur dituntut dua tahun penjara
Kamis, 5 September 2019 19:59 WIB