Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang berinisial MS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu, mengatakan pelaku yang bekerja sebagai buruh tani ini melakukan aksinya saat istrinya sedang bekerja di ladang.
"Pelaku asal Sedati, Sidoarjo, beralasan nekat menyetubuhi anaknya karena tidak bisa menahan hawa nafsu," katanya saat temu media di Sidoarjo.
Pelaku, kata dia, telah melakukan aksinya itu sejak anaknya masih duduk di kelas 3 SMP hingga sekarang.
"Pernah pada tahun 2017 anaknya itu hamil, yang kemudian oleh pelaku dibawa ke salah satu rumah sakit di Jatim untuk digugurkan," katanya.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku kembali meminta kepada korban untuk melakukan persetubuhan. Aksi itu dilakukan dengan cara mengancam korban, tidak akan diberikan uang jajan.
"Kondisi itu membuat korban kembali hamil dengan usia delapan bulan pada saat ini," ujarnya.
Ia mengatakan, atas kasus ini petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti pakaian milik korban dan juga pelaku.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini, termasuk mencari tahu rumah sakit mana yang telah membantu proses pengguguran kandungan itu. Apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ada atau tidak," katanya.
Pelaku oleh petugas kepolisian dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.