Madiun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur, telah membayarkan klaim jaminan sosial sebesar Rp59,549 miliar lebih untuk 8.345 kasus selama periode Januari-Juni 2019.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, R Edy Suryono di Madiun, Selasa mengatakan pembayaran klaim sebesar Rp59,549 miliar tersebut merupakan angka total untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya," ujar Edy kepada wartawan.
Sesuai data, dari 8.345 kasus klaim yang dibayarkan, sebanyak 7.198 kasus di antaranya merupakan klaim dari JHT, 100 kasus klaim JKM, 285 kasus klaim JKK, dan 762 kasus klaim JP.
Secara rinci, klaim JHT sebanyak 7.198 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp55.159.141.450. Meliputi wilayah Madiun sebanyak Rp36.775.839.710 (4.018 kasus), Ponorogo sebanyak Rp5.146.384.970 (905 kasus), Ngawi sebanyak Rp9.110.438.050 (1.524 kasus), dan Pacitan sebanyak Rp4.126.478.720 (751 kasus).
Klaim JKM sebanyak 100 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp2.736.000.000. Meliputi wilayah Madiun sebanyak Rp1.935.000.000 (69 kasus), Ponorogo sebanyak Rp432.000.000 (16 kasus), Ngawi sebanyak Rp60.000.000 (dua kasus), dan Pacitan sebanyak Rp309.000.000 (13 kasus).
Klaim JKK sebanyak 285 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp1.266.662.711. Meliputi wilayah Madiun sebanyak Rp1.160.049.991 (221 kasus), Ponorogo sebanyak Rp19.084.555 (lima kasus), Ngawi Rp24.264.945 (56 kasus), dan Pacitan Rp63.263.220 (tiga kasus).
Klaim JP sebanyak 762 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp387.531.545. Meliputi wilayah Madiun sebanyak Rp376.414.995 (751 kasus), Ponorogo Rp6.114.000 (tujuh kasus), Ngawi sebanyak Rp5.002.550 (empat kasus), dan Pacitan nihil.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Lanzanova mengatakan, tingginya tingkat klaim JHT yang mencapai 7.198 kasus selama satu semester terakhir tersebut didorong oleh kemudahan regulasi yang berlaku saat ini, sehingga JHT mudah cair bagi pekerja "resign" ataupun ter-PHK.
"Kalau dulu regulasinya minimal harus lima tahun dulu baru bisa dicairkan, sekarang tidak lagi. Untuk sekarang klaim JHT bisa dibayarkan setelah masa tunggu satu bulan pasca-pekerja resign atau ter-PHK," kata Lanzanova.
Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta atupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan Madiun.
Lanzanova meminta bagi peserta yang ingin mengajukan klaim agar melengkapi berkas persyaratan pencairan yang dibutuhan agar pembayaran satunan dapat dilakukan dengan cepat.
"Aturannya seminggu setelah pemasukan berkas sudah bisa cair. Namun jika berkas telah lengkap, kami jamin maksimal tiga hari sudah bisa cair," katanya.