Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengungkap upaya penyelundupan ratusan ekor burung yang tergolong sebagai satwa dilindungi.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, mengatakan ratusan ekor burung tersebut diamankan setelah meringkus dua orang pelaku saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menumpang Kapal Motor (KM) Dharma Kartika III.
"Dua pelaku masing-masing berinisial HM, usia 24 tahun, warga Kota Surabaya, dan SRW, usia 28 tahun, warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kami ringkus tadi pagi sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Perak Timur Surabaya," katanya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari seekor burung nuri kepala hitam, seekor burung kakak tua, tujuh ekor burung elang jenis "Black Kite", dua ekor elang jenis alap-alap, delapan ekor burung tuwu, serta 400 ekor burung manyar.
"Selain itu kami juga amankan enam ekor biawak," ujarnya.
Ratusan satwa dilindungi itu diamankan polisi dari sebuah mobil truk milik perusahaan jasa ekspedisi yang baru saja turun dari KM Dharma Kartika III di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
AKBP Agus memaparkan penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengiriman ratusan satwa dilindungi asal Makassar melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami kemudian bergerak bekerja sama dengan petugas Balai Besar Karantina Tanjung Perak untuk menggagalkan upaya penyelundupan ini," katanya.
Penyelidikan polisi terhadap kedua pelaku mengungkap ratusan satwa dilindungi ini rencananya akan dipasarkan ke sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur.
Polisi menjerat pelaku HM dan SRW dengan Pasal 21, Ayat 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 42 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
"Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," ucap AKBP Agus. (*)