Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Wali Kota Malang Sutiaji dalam waktu dekat akan menutup toko-toko ritel modern di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dikarenakan telah melanggar aturan zonasi atau radius dengan mendirikan toko yang terlalu dekat dengan pasar rakyat.
Sutiaji mengatakan tengah melakukan inventarisir terkait toko-toko ritel modern mana saja yang melanggar aturan zonasi tersebut. Berdasar catatan Sutiaji, setidaknya ada 7-15 toko ritel modern yang melanggar aturan zonasi.
"Ritel modern yang berdekatan dengan pasar rakyat, dalam waktu dekat akan ditutup karena menyalahi aturan, berdekatan dengan pasar rakyat," kata Sutiaji, dalam Festival Pasarr Rakyat sekaligus meresmikan Pasar Klojen, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Sutiaji menjelaskan langkah tersebut merupakan salah satu upaya agar pasar rakyat tidak bersaing secara bebas dengan ritel modern, yang memiliki jaringan distribusi lebih efisien dan modal yang lebih kuat. Rencana tersebut, diharapkan bisa berjalan pada Apri atau Mei 2019.
Ketentuan terkait jarak tersebut, tertuang pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Pada pasal 23 disebutkan, bahwa pendirian toko modern hanya dapat dilakukan pada jarak 500 meter antar mini market, toko, dan pasar rakyat atau usaha perdagangan mikro.
"Saat ini kami inventarisir, dan segera kami tutup, khususnya yang berdekatan dengan pasar rakyat," ujar Sutiaji.
Salah satu toko ritel modern yang terlihat sangat menonjol dan berdekatan dengan pasar rakyat adalah, salah satu gerai yang tepat berada di depan Pasar Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ritel modern tersebut telah berdiri sekian lama di depan pasar rakyat, dan jelas melanggar Perda Kota Malang.
Permasalahan terkati ritel modern di Kota Malang tercatat cukup banyak. Selain soal zonasi, banyak ritel modern yang ada di Kota Malang juga beroperasi tanpa izin, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang (DPMPTSP).
Terkait perizinan, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER12/2013, yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang toko modern wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas.
Izin usaha tersebut meliputi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dimana kewenangan untuk memberikan izin itu berada pada Menteri Perdagangan yang dilimpahkan pada Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah, dan Bupati atau Wali Kota.
Wali Kota Malang segera tutup ritel modern pelanggar zonasi
Kamis, 18 April 2019 18:06 WIB
Ritel modern yang berdekatan dengan pasar rakyat, dalam waktu dekat akan ditutup karena menyalahi aturan, berdekatan dengan pasar rakyat