Madiun (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur meminta agar perusahaan dan lembaga yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) melakukan pelaporan terkait legalitas TKA selama bekerja di kota setempat.
Kasi Penempatan Kerja Disnaker Kota Madiun Damianus, Jumat mengatakan selain sesuai dengan peraturan, kewajiban melakukan pelaporan tersebut menyusul adanya temuan sejumlah perusahaan di Kota Madiun yang tidak melaporkan legalitas tenaga kerja asingnya.
"Hasil sidak yang dilakukan disnaker kemarin, ditemukan sembilan TKA yang tidak dilaporkan," ujar Damianus kepada wartawan.
Sesuai data, kesembilan tenaga kerja asing tersebut, enam orang di antaranya dari China, dua orang dari Jepang, dan satunya lagi Jerman.
Para TKA itu bekerja di sejumlah bidang dan jabatan. Di antaranya menjadi "quality control advisor", "resource and development advisor", "vice president", guru bahasa (penerjemah), direktur marketing, dan direktur utama.
"Dari sembilan TKA tersebut, ada dua yang sudah habis masa dan melakukan pelaporan ulang ke kami," kata Damianus.
Bahkan, jika disnaker tidak melakukan sidak, tidak akan diketahui rekapitulasi legalitasnya. Pihaknya meminta agar perusahaan dan lembaga yang menggunakan TKA aktif melakukan pelaporan terkait legalitas TKA yang dipakainya.
"Jadi, kami bisa melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap tenaga kerja asing tersebut," tambahnya.
Adapun, sejumlah perusahaan dan lembaga yang menggunakan tenaga kerja asing tersebut, di antaranya, PT. Rekaindo Global Jasa, PT INKA, dan Yayasan Jaya Mitra Harapan. (*)