Bangkalan (ANTARA) - Polsek Geger, Bangkalan, Jawa Timur, Kamis menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan penangkapan itu berhasil dilakukan, karena petugas menyaru sebagai pembeli.
Menurut Kapolsek Geger AKP Bidaruddin, tersangka berinisial MA (19), asal Desa Katol Timur, Kecamatan Kokop, Bangkalan, dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolsek Geger.
"Aksi tersangka terbongkar setelah anggota Unit Reskrim Polsek Geger menyamar menjadi seorang pembeli sabu," ujar Bidaruddin.
Mantan Kasubbag Humas Polres Bangkalan ini lebih lanjut menjelaskan, dari penyamaran itu, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,2 gram dari tangan tersangka.
Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Raya Desa Kombangan, Kecamatan Geger, ketika ia bersama temannya AL yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bidarudin menjelaskan, ide menyamar menjadi pembeli narkoba itu, karena sebelumnya polisi telah mengendus praktik jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka MA.
"Makanya kami lalu memerintahkan anggota untuk menyewa mobil Suzuki Carry agar penyamarannya berjalan lancar," katanya.
Pembeli dan penjual selanjutnya membuat janji untuk bertransaksi, hingga akhirnya disepakati bertemu di Jalan Raya Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Bangkalan. Ia bersama temannya. Tapi saat transaksi temannya tidak turun dari sepeda motor, sehingga saat petugas menangkap MA, yang bersangkutan langsung kabur.
Tersangka membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,2 gram yang dikemas dalam empat poketan dengan masing-masing poket seberat 2,3 gram.
"Saat itu, tersangka langsung ditangkap petugas, berikut barang bukti narkoba," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Remaja itu telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, kedapatan menyediakan Narkotika gol I jenis sabu.
Kapolsek Geger AKP Bidaruddin menjelaskan, upaya memberantas peredaran narkoba merupakan atensi pimpinan Polres Bangkalan, dan semua polsek jajaran diharuskan untuk melaksanakan tugas itu.
Kabupaten Bangkalan termasuk salah kabupaten di Jawa Timur yang masuk zona merah, karena peredaran narkoba di Kota Santri ini marah.
Bahkan dalam sebuah operasi yang digelar jajaran Polda Jatim belum lama jnj, ditemukan ada desa yang hampir semua warganya menjadi pengecer narkoba atau yang dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan kampung narkoba.
Polsek Geger tangkap pengedar narkoba
Kamis, 7 Maret 2019 18:56 WIB