Malang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengimbau kepada para mahasiswa yang ada di Kota Malang khususnya pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, untuk mengurus surat pindah pilih supaya bisa menyalurkan hak pilihnya.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang Deny Bachtiar menyatakan bahwa, pihaknya mengimbau kepada para mahasiswa untuk mengurus surat pindah pilih di Kantor KPU Kota Malang atau di kelurahan terdekat. Pihak KPU sendiri tidak membuka layanan di tiap-tiap kampus.
"Kami hanya membuka posko pada kondisi tertentu, seperti di lembaga pemasyarakatan, dimana orang-orang yang berada di situ tidak memiliki kebebasan, namun bisa menyampaikan haknya pada Pemilu 2019," kata Deny, seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb Tingkat Kota Malang, di Kantor KPU, Kota Malang, Senin.
Menurut Deny, para mahasiswa yang ada di Kota Malang, sesungguhnya memiliki waktu cukup leluasa dan bisa meluangkan waktu untuk mengurus surat pindah pilih. Proses pengurusan surat pindah pilih tersebut tidak memakan waktu yang lama, hanya berkisar 10-15 menit per orang.
"Teman-teman mahasiswa ini orang yang bebas, yang leluasa untuk bisa mengatur dan meluangkan waktu untuk mengurus pindah pilih di kelurahan terdekat," ujar Deny.
Deny menjelaskan, tahap pertama pendataan pindah pilih di Kota Malang, telah ditutup pada 17 Februari 2019. Pada tahap pertama tersebut, tercatat ada sebanyak 5.931 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yagn ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU Kota Malang.
Sementara untuk tahap kedua, dibuka mulai 18 Februari hingga 16 Maret 2019. Diharapkan, dengan dibukanya tahap kedua tersebut, bisa dimanfatkan oleh para mahasiswa yang belum mengurus surat pindah pilih. Pemilih yang melakukan pengurusan surat pindah pilih di KPU Kota Malang, kurang lebih berkisar 300-400 orang per harinya.
Kota Malang merupakan kota pendidikan yang memilik kurang lebih sebanyak 60 universitas atau perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, mahasiswa yang ada di Kota Malang diperkirakan mencapai ratusan ribu orang, yang diharapkan tetap menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
Untuk mendorong para mahasiswa melakukan pengurusan surat pindah pilih tersebut, KPU Kota Malang telah membuka 58 posko pendaftaran yang ada di tiap-tiap kelurahan. Para mahasiswa tersebut, bisa menuju kelurahan terdekat atau ke Kantor KPU Kota Malang pada hari kerja mulai Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Dari total 5.931 pemilih tambahan pada pendataan pindah pilih tahap pertama itu, terbagi dari 3.570 orang berjenis kelamin laki-laki, dan sisanya sebanyak 2.361 berjenis kelamin perempuan. Secara keseluruhan, jumlah total pemilih yang ada di Kota Malang pada Pemilu 2019 mencapai 628.531 pemilih.
KPU Kota Malang menyiapkan surat suara berdasar Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP), yakni sebanyak 623.185 surat suara, ditambah dua persen atau lebih dari 12 ribu surat suara yang dipergunakan sebagai cadangan, termasuk bagi masyarakat yang mengurus surat pindah pilih.(*)
Mahasiswa Kota Malang Diimbau Urus Surat Pindah Pilih
Senin, 18 Februari 2019 19:54 WIB
"Kami hanya membuka posko pada kondisi tertentu, seperti di lembaga pemasyarakatan, dimana orang-orang yang berada di situ tidak memiliki kebebasan, namun bisa menyampaikan haknya pada Pemilu 2019,"