Surabaya (Antaranews Jatim) - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap sebanyak 15 orang tersangka kasus judi togel dan dadu dalam kurun waktu 1-4 Februari 2019.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, mengatakan 15 tersangka yang ditangkap terdiri empat orang bandar, enam orang pengepul, dan lima lainnya adalah pengecer.
"Ini penangkapannya di beberapa wilayah di Jawa Timur, di antaranya di wilayah Tuban, ada di Malang, Lamongan, dan juga sampai pengembangan di wilayah Pati, Jawa Tengah," kata dia.
Leonard menjelaskan, modus yang dipakai para tersangka adalah para pemasang mulanya mengirimkan SMS kepada bandar dan pengecer, kemudian untuk melihat putarannya atau melihat siapa yang menang, yaitu melalui situs dalam jaringan.
Untuk pengumuman pemenangnya pun bermacam-macam, ada yang diumumkan setiap hari, ada pula yang diumumkan pada hari tertentu saja.
"Jadi, ada yang setiap hari Selasa dan Kamis itu bisa dilihat mana yang menang. Nanti bandar membayar kepada pemasang yang menang. Kalau yang di Tuban itu jenis togelnya adalah togel Singapura dan Hong Kong. Yang ini pengumumannya setiap hari," ujar Leonard.
Para tersangka yang ditangkap berasal dari jaringan yang berbeda-beda. Mereka menjalankan praktik terlarang tersebut ada yang sudah berjalan selama satu tahun, ada pula yang baru berjalan sekitar dua bulan.
Jumlah uang yang dihasilkan dalam setiap putaran atau pengundian judi togel itu bermacam-macam.
"Putaran uangnya ya macam-macam, jutaan lah," kata Leo, sapaan akrabnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp24.209.000, 12 buah ponsel, selembar beberan dadu, dua buah tatakan, tiga buah tutup tatakan, empat unit kalkulator, ratusan bandel kupon pemasangan togel, dan sejumlah barang lainnya.
Para tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.(*)