Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan tengah menunggu keputusan dokter terkait pemindahan artis VA (Vanesaa Angel) yang sakit ke ruang tahanan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat mengatakan kondisi VA saat ini semakin membaik dan sudah dipindahkan dari ruang "ICU" ke ruang perawatan.
"Hari ini dokter akan menyampaikan bisa dipindahkan atau tidak," kata Barung.
Mengenai penangguhan penahanan yang diminta pihak VA, Barung menyatakan setiap kuasa hukum mempunyai hak untuk melakukan hal itu.
"Itu adalah hak pengacara. Namun dikabulkan atau tidak tergantung penyidik," ujar Barung.
Barung menambahkan masa penahanan untuk VA tergantung pengembangan kasus yang melibatkanya. Jika penyidik menyatakan bisa ditangguhkan, maka penangguhan penahanan akan dilakukan.
"Tapi penyidik melakukan penangguhan penahanan dilihat dari beberapa hal. Seperti dia tidak akan melakukan hal itu lagi, tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti. Kemudian yang paling penting ada yang menjamin," ujarnya.
sementara untuk kemungkinan VA tidak ditahan, Barung mengatakan dalam melakukan penahanan, pihaknya melihat syarat obyektif maupun subyektif.
"Objektif itu syaratnya di atas lima tahun penjara. Sementara subyektif adalah dikhawatirkan dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan membuat kabur tindak pidana," ujarnya.
Ditegaskannya, dalam kasus pelacuran daring artis, selain empat germo dan artis VA, Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain.
"Kapolda akan menyampaikan (penetapan tersangka, red). Sementara germo yang DPO masih dilakukan pengejaran," ujar Barung.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Selain VA, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F dan W.(*)