Lumajang (Antaranews Jatim) - Tim Cobra Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, membekuk seorang residivis perampokan yang terkenal sadis berinisial RT (36), warga Desa Karanglo, yang melakukan tindak kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara.
"Tersangka sudah keluar masuk penjara dan sudah tertangkap empat kali dalam tindak pidana kasus serupa, Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak pernah sendiri, minimal mereka berdua, bahkan kadang sampai tujuh orang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban saat menggelar jumpa pers di lokasi kejadian Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Selasa.
Dalam catatan kepolisian, tersangka RT melakukan pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang dan Jember pada tahun 2004, 2007, dan 2013, sehingga empat kali masuk penjara dan dikenal sadis karena selalu melukai korbannya saat melakukan kejahatannya.
"Polisi sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang merupakan komplotan RT dan ada enam orang yang masuk dalam jaringan komplotan perampokan sadis yang sudah diidentifikasi, sehingga tinggal menunggu waktu untuk menangkap pelaku lainnya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, tim Cobra Polres Lumajang menangkap RT di rumah seorang wanita yang diduga selingkuhannya di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung.
"Nama-nama komplotan pelaku sudah kami kantongi, sehingga kami imbau mereka menyerahkan diri daripada kami harus menangkapnya," ujar Hasran, yang juga Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.
Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polres Lumajang juga menggelar rekonstruksi ulang kasus pencurian dengan kekerasan di rumah korban Ripin di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang. Dalam rekonstruksi itu, awalnya tersangka RT bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih buron masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Istri Ripin yang berada di dapur memergoki tersangka yang sudah ada di dalam rumahnya dan karena kaget, salah satu tersangka membacok kepala istri korban hingga pingsan dan harus mendapatkan tujuh jahitan di bagian kepala dan korban Ripin juga terkena sabetan celurit, sehingga menyebabkan luka bacok sepanjang 7 cm dan 9 cm di kedua lengannya.
Kemudian pada awal November 2018, pelaku juga mencuri di rumah korban Achmad Khozaini dan menodongkan sebilah celurit kepada istri korban yang saat itu berada dirumah sendirian dan mengikatnya, sehingga pelaku membawa 2 unit kendaraan yang ada dirumah korban beserta perhiasan gelang emas yang ada di atas meja kamar korban.(*)
Tim Cobra Polres Lumajang Bekuk Residivis Perampokan
Selasa, 29 Januari 2019 21:52 WIB
Tersangka sudah keluar masuk penjara dan sudah tertangkap empat kali dalam tindak pidana kasus serupa