Kediri (Antaranews Jatim) - Seorang warga Kediri bernama Setyono, warga Desa Manggis, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, meninggal dunia setelah tubuhnya terluka akibat tertusuk pisau setelah duel masalah utang dengan rekannya.
Kepala Kepolisian Resor Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Selasa mengemukakan insiden itu terjadi pada Senin (21/1), antara Setyono, warga Dusun Sumber Urip, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar dengan BW (35), warga Dusun Sumberejo, Desa Manggis, Kabupaten Kediri.
"Awalnya kami mendapatkan laporan ada orang meninggal dunia tidak wajar dan kami tindaklanjuti ternyata di sana ada korban yang sudah tidak bernyawa. Setelah itu kami amankan dan pemeriksaan," katanya saat gelar perkara kasus itu di Mapolres Kediri.
Ia mengatakan, kasus itu terjadi dipicu karena masalah utang. Awalnya, BW mengirim pesan singkat ke nomor telepon seluler milik korban yang isinya bahwa BW akan melunasi utangnya pada korban. Saat itu, pesan langsung dibalas bahwa korban akan ke rumah tersangka.
Saat tiba di rumah korban, terjadi cek cok di antara keduanya. Korban awalnya sempat mengambil pisau yang ditaruh di tempat pisau bambu di rumah tersangka. Pisau itu dikalungkan pada tersangka sehingga terjadi duel. Pisau itu tertusuk ke dada korban. Namun, pergumulan di antara keduanya masih berlangsung hingga mereka terjatuh ke tempat pembuangan sampah.
Di tempat sampah tersebut tersangka berhasil menguasai pisau dan membuangnya ke kebun nanas. Tersangka melihat dada korban mengeluarkan darah dan sempat menolongnya berjalan ke depan rumah. Lalu tersangka melihat korban masih bernafas kemudian menuju rumah korban memberi kabar lalu kembali ke rumah.
Korban sempat hendak dibawa ke bidan desa namun dalam perjalanan meninggal dunia akibat luka tusuk pada perut tengah dikarenakan tusukan tersebut mengiris hati menembus sekat rongga dada dan paru kanan mengakibatkan pendarahan pada rongga dada kanan. Luka tusuk pada perut tengah sedalam kurang lebih 5 centimer, iga ke sembilan sebelah kanan patah.
"Ini antara korban dan tersangka adalah teman, terus ada utang. Karena mungkin utangnya tidak terbayarkan, terjadi masalah. Si korban ini tertusuk di ulu hati. Utangnya sekitar Rp2 juta," kata dia.
Dengan kejadian tersebut, polisi mengamankan BW serta sejumlah barang bukti di antaranya pisau bergagang kayu, serta sejumlah baju dan jaket yang terdapat noda darah. Seluruh barang bukti tersebut masih di Mapolres Kediri.
Hingga kini, tersangka masih mendekam di penjara. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Seorang Warga Ngancar Kediri Tewas Duel Masalah Utang
Selasa, 22 Januari 2019 18:08 WIB
Awalnya kami mendapatkan laporan ada orang meninggal dunia tidak wajar dan kami tindaklanjuti ternyata di sana ada korban yang sudah tidak bernyawa. Setelah itu kami amankan dan pemeriksaan