Mojokerto (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, menggelar penyusunan perjanjian kinerja antara wali kota dengan semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Hotel Ayola Sunrise, Mojokerto, mulai Rabu hingga Kamis (17/1).
Perjanjian kinerja itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan bahwa agenda untuk paparan sekaligus penandatanganan perjanjian kinerja sebagai perwujudan komitmen antara pimpinan OPD dan jajarannya dengan kepala derah.
"Melalui komitmen yang kita tanda tangani bersama nanti, itu yang akan menjadi ukuran kinerja bapak ibu sekalian di masing-masing OPD," kata Ning Ita, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Ning Ita menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan menyangkut personal siapa yang menjabat kepala OPD, tetapi mewakili institusi yang dipimpin.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan mutasi, mengingat banyaknya posisi pimpinan OPD yang kosong. Ketika bapak ibu tidak lagi memimpin OPD tersebut, bukan berarti siapapun penggantinya tidak lagi bertanggung jawab terhadap perjanjian kinerja yang telah ditandatangani. Jadi, perjanjian kinerja ini melekat bukan secara personal, tetapi mewakili institusi yang bapak ibu pimpin ketika menjabat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ning Ita mengimbau setiap kepala OPD selalu mengutamakan komunikasi dan koordinasi. "Saya ingin bapak ibu sebagai pimpinan di OPD masing-masing untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi. Kita ini berada dalam satu kesatuan, apa yang bapak ibu lakukan di masing-masing OPD tidak bisa terlepas dari OPD-OPD yang lain, selalu ada keterkaitan. Komunikasi dan kordinasi selalu dilakukan, jangan sampai dalam menjalankan kebijakan yang ada keterkaitannya dengan OPD lain tidak saling tahu," ujarnya.
Wali Kota juga berharap Pemerintah Kota Mojokerto sebagai satu kesatuan, sebagai satu keluarga yang berada dalam rumah Pemerintah Kota Mojokerto. "Ibaratnya, meskipun kamar bapak ibu beda-beda, maka selayaknya koordinasi antarkamar selalu dilakukan karena muara kita tetap satu dari RPJMD yang sama," tegas Ning Ita.
Meskipun berdasarkan Permen PAN-RB paling lambat penyusunan perjanjian kinerja adalah satu bulan setelah penandatanganan DPA dan Pemerintah Kota Mojokerto telah menandatangani DPA sekitar satu minggu yang lalu, namun menurut Ning Ita, penandatanganan perjanjian kinerja bisa dilakukan lebih awal dan tidak perlu menunggu injury time.
"Dengan harapan bisa saling berdiskusi jika ada beberapa hal yang memang belum terjadi kesepahaman antara kepala daerah dengan kepala OPD, terutama pada masa transisi sehingga butuh melakukan penyesuaian tanpa terbatasi oleh waktu," pungkas Ning Ita. (*)