Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan berdasarkan pemeriksaan yang ada artis berinisial VA terlibat jaringan pelacuran dalam jaringan (online) dengan menjadi penyedia layanan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin, mengatakan, dari data transaksi digital maupun berita acara VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait pelacuran.
"Dari pemeriksaan VA terlibat bisnis prostitusi. Jaringan prostitusi daring. Peran VA sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi langkah berikutnya, jadi dasar status VA," ucapnya.
Yusep menjelaskan, dari sembilan transaksi tersebut, VA dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada Februari 2018, dua kali di Jakarta dan sekali di Surabaya.
"Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo," ujarnya.
Untuk tarif yang dipatok VA melalui germo berinisial TN, Yusep mengemukakan masih di angka yang sama, yakni Rp80 juta yang didistribusikan oleh germo lain.
"Berkisar di angka yang sama, artinya yang diterima saudara VA, angka mutlaknya dari germo berinisial TN adalah Rp80 juta dan didistribusikan muncikari lain," ujarnya.
Mengenai siapa pemesan Vanessa di Singapura, Yusep mengatakan pihaknya masih akan mendalami transaksi keuangan.
"Ini mendalami transaksi keuangan, nanti sinkron dengan data registrasi telepon dispenduk dan rekening," katanya.(*)
Baca juga: Kapolda Jatim Bantah Ada Mobil Plat Merah Jemput Vanessa
Baca juga: VA Beberapa Kali Terima "Order" Layanan Prostitusi (Video)
Baca juga: Datangi Polda Jatim, Vanessa Angel Lakukan Wajib Lapor